*BANDAR LAMPUNG* - Peredaran rokok ilegal kembali marak di Kota Bandar Lampung. Berbagai merek tanpa pita cukai seperti Djanda, Moskow, Bandit Bold, dan merek lainnya mudah ditemukan di warung-warung kelontong hingga kios pinggir jalan.
Modus yang digunakan pelaku beragam. Rokok dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, Rp8.000-Rp12.000 per bungkus. Harga murah ini menarik minat konsumen, terutama kalangan pelajar dan pekerja harian.
"Kami resah. Rokok-rokok merek Djanda sama Moskow itu nggak ada pitanya. Dijual bebas, anak sekolah aja banyak yang beli karena murah," ujar Rudi, pedagang di wilayah Labuhan Ratu, Jumat 8/5/2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung menegaskan rokok tanpa pita cukai resmi melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Negara dirugikan dari sisi penerimaan pajak, sementara konsumen dirugikan karena tidak ada jaminan mutu dan kandungan.
"Rokok ilegal seperti Bandit Bold, Djanda, Moskow itu 100% ilegal. Ciri paling jelas: tidak ada pita cukai, atau pitanya palsu. Kami imbau masyarakat melapor kalau menemukan," tegasnya.
*Ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai:*
1. *Tidak ada pita cukai* sama sekali di kemasan
2. *Pita cukai palsu* → warna pudar, hologram buram, tulisan tidak rata
3. *Harga terlalu murah* dibanding merek resmi
4. *Tidak ada barcode BPOM* dan keterangan produsen jelas
Bea Cukai Lampung bersama Satpol PP dan Polresta Bandar Lampung mengaku intens melakukan operasi pasar. Warga diminta proaktif melapor via call center Bea Cukai 1500225 jika menemukan peredaran rokok ilegal.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga rawan diproduksi tanpa standar kesehatan. Pemerintah terus mengajak masyarakat membeli rokok bercukai untuk mendukung pembangunan daerah.
